JAWABAN ATAS PANDANGAN UMUM FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA YANG DISAMPAIKAN OLEH Sdr. PARDIS, A.Md
21 Jun 2024
10:40:05 WIB
107x dibaca
Terkait pandangan Saudara bahwa fungsi dan peran RPJPD sangat krusial dalam memastikan unsur-unsur pembangunan pada prinsipnya Kami sependapat. Fungsi dan peran tersebut tergambar pada unsur-unsur yang Saudara sampaikan seperti: target, sasaran, serta tolok ukur yang jelas; pelibatan publik/masyarakat dalam setiap tahapan; tidak adanya tumpang tindih kebijakan; pengaturan penyelesaian masalah di masyarakat dan koordinasi dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat; upaya meningkatkan nilai moral etika masyarakat; transparansi informasi pembangunan kebijakan publik dan pentinganya menempatkan pengendalian dan evaluasi dalam proses pencapaian tujuan pembangunan Pesisir Selatan 20 Tahun ke depan.
Sehubungan dengan permintaan Saudara untuk memperhatikan secara seksama dan mendapat skala prioritas terhadap perekonomian masyarakat dalam hal menciptakan lapangan kerja dan bisnis; mitigasi risiko bencana alam, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut telah diakomodir dalam rumusan arah kebijakan RPJPD.
Terkait dengan harapan Saudara agar Pemerintah Daerah memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha, pada prinsipnya hal ini juga menjadi perhatian Kita bersama dan akan Kita tindaklanjuti pada masa yang akan datang.
Mengenai surplus sebesar Rp26.935.030.239,79 (dua puluh enam milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta tiga puluh ribu dua ratus tiga puluh sembilan poin tujuh puluh sembilan rupiah) dapat kami sampaikan bahwa surplus ini terjadi karena penerimaan transfer dari pemerintah pusat yang masuk ke kas daerah pada akhir tahun 2023, sehingga dana tersebut tidak dapat digunakan secara optimal. Atas saran Saudara kami setuju untuk kita bersama-sama meningkatkan kinerja dan lebih berinovasi dalam upaya peningkatan pendapatan daerah.
Penulis:
Aulira M Tan, M.I.Kom
Belum Ada Komentar
Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini.